Kembali ke Berita
22 September 2026

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai.

Hal ini terjadi setelah pihak GKPI dan pemerintah setempat melakukan perundingan dan mencapai kesepakatan.

Amnesty Internasional, sebuah organisasi hak asasi manusia, mengatakan bahwa kasus ini merupakan contoh dari konflik antara agama dan pemerintah.

Amnesty Internasional juga mengingatkan bahwa pelaku pembubaran ibadah harus tetap diproses hukum karena telah melanggar hak asasi manusia.

Menurut Amnesty Internasional, kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik agama dan harus memastikan bahwa hak asasi manusia diprioritaskan.

Amnesty Internasional juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah.

Sumber Berita Utama: Klik Disini Untuk Membaca

Bagikan:

💬 Komentar Pengunjung (0)

Username disimpan di browser untuk memudahkan Anda berkomentar kembali.
Belum ada komentar disetujui. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Mungkin Anda Suka

Berita Terkait

Gempa Mengguncang Bandung, BMKG Laporan 42 Gempa dalam 2 Hari

Gempa Mengguncang Bandung, BMKG Laporan 42 Gempa dalam 2 Hari

BMKG melaporkan 42 gempa mengguncang Kabupaten Bandung dari 16-17 September 2026.

Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa dan Roy Suryo Bentangkan Spanduk Adili

Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa dan Roy Suryo Bentangkan Spanduk Adili

PN Jaktim gelar sidang perkara ijazah Jokowi terpisah dengan dua terdakwa, Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan perairan Teon, Nila, dan Serua di Maluku Tengah sebagai kawasan konservasi...