Gempa Mengguncang Bandung, BMKG Laporan 42 Gempa dalam 2 Hari
BMKG melaporkan 42 gempa mengguncang Kabupaten Bandung dari 16-17 September 2026.
Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai.
Hal ini terjadi setelah pihak GKPI dan pemerintah setempat melakukan perundingan dan mencapai kesepakatan.
Amnesty Internasional, sebuah organisasi hak asasi manusia, mengatakan bahwa kasus ini merupakan contoh dari konflik antara agama dan pemerintah.
Amnesty Internasional juga mengingatkan bahwa pelaku pembubaran ibadah harus tetap diproses hukum karena telah melanggar hak asasi manusia.
Menurut Amnesty Internasional, kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik agama dan harus memastikan bahwa hak asasi manusia diprioritaskan.
Amnesty Internasional juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah.
Sumber Berita Utama: Klik Disini Untuk Membaca
BMKG melaporkan 42 gempa mengguncang Kabupaten Bandung dari 16-17 September 2026.
PN Jaktim gelar sidang perkara ijazah Jokowi terpisah dengan dua terdakwa, Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan perairan Teon, Nila, dan Serua di Maluku Tengah sebagai kawasan konservasi...
💬 Komentar Pengunjung (0)